Kamis, 02 Oktober 2014

pengamalan pancasila ke empat


PENGAMALAN PANCASILA KEEMPAT
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila
Dosen Pengampu : Arif Mansyuri


 











Disusun Oleh :
1.             Nida’an Akhsanah       (D75214044)
2.             Nuril Ilmi                     (D75214045)
3.             Nurul Asrofah              (D75214046)
4.             Rosa Amalia                (D75214047)





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
SEPTEMBER, 2014
A.                PENDAHULUAN

                        Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan mahakarya pendahulu bangsa yang tergali dari jati diri dan nilai – nilai adi luhur bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Sebagai warga negara yang baik, setia kepada nusa dan bangsa, seharusnyalah mempelajari dan menghayati pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara, seterusnya untuk diamalkan dan dipertahankan. Pancasila selalu menjadi pegangan bersama bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi yang aman maupun dalam kondisi negara yang terancam. Hal itu tebukti dalam sejarah dimana pancasila selalu menjadi pegangan ketika terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa indonesia.
Pancasila merupakan cerminanri karakter bangsa dan negara indonesia yang beragam. Semua itu dapat diterlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila, yakni sebagai; jiwa bangsa indonesia, keribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup bangsa indonesia, dan pedoman hidup bangsa indonesia.
Oleh karena itu, penerapan pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar oleh setiap warga negara, dalam segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Pengamalan pancasila yang baik akan mempermudah terwujudnya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.












B.                 ISI

1.                  PENGERTIAN PANCASILA

·                     Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”. Kata sila juga berasal dari kata susila yaitu tingkah laku yang baik. Jadi pancasila adalah lima batu sendi. Atau pancasila adalah lima tingkah laku yang baik.
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
·                     Pengertian Pancasila secara Historis

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

·                     Pengertian Pancasila secara Terminologis

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :

      1. Ketuhanan Yang Maha Esa

      2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

      3. Persatuan Indonesia

      4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

      5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

2.                   Makna sila ke-4 Pancasila

Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan kedudukannya pada zaman modern ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan perwakilan”.
Sila ke-4 merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia.Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-4 mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Binatang banteng (Latin:Bos javanicus) atau lembu liar merupakan binatang sosial,  yang sama halnya dengan manusia . Pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.

Sila ke-4 pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :

•    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
•    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
•    Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
•    Bermusyawarah sampai mencapai katamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.

Sila ke-4 yang mana berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.Sebuah kalimat yang secara bahasa membahasakan bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah penjelasan Negara demokrasi. Dengan  analisis ini diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis yang diimplementasikan secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya itu, sila ini menjadi banyak acuan dari setiap langkah pemerintah dalam menjalankan setiap tindakannya.
Kaitannya dengan arti dan makna sila ke 4 adalah sistem demokrasi itu sendiri.Maksudnya adalah bagaimana konsep demokrasi yang berarti setiap langkah yang diambil pemerintah harus ada kaitannya dengan unsur dari, oleh dan untuk rakyat. Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya menjadi realita yang membangun bangsa.

Dibawah ini adalah arti dan makna Sila ke 4 yang akan kita bahas sebagai berikut :
1.       Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2.    Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3.    Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan.Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.

Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara.Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisik/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasa profesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan.Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah. Sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan sosial.

3.                   Nilai dan Butir - Butir Sila Ke-4 Pancasila

Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara.Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.

Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :

•    Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa
maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
•    Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
•    Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
•  Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah
merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
•    Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku,
maupun agama.
•    Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
•    Menjunjung tinggi atas musyawarah, sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
•   Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan
bersama.

Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila:
•    Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sama.
•    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
•    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
•    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
•    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
•   Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
•   Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
•    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
•   Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
•  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.

4.                  Sikap-Sikap Positif Hak Dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4

Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah :
•    Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
•    Menciptakan persatuan dan kesatuan.
•    Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
•    Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
•    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
•    Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
•    Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,
hak, dan kewajiban yang sama.
•    Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.


5.                  Implementasi dari sila ke-4 dalam Pancasila

Pelaksanaan sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masingmasing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;

1.    Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama.
2.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas
kepentingan pribadi dan golongan.
3.    Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan
musyawarah.
4.    Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6.    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan
persatuan dan kesatuan bersama.
8.    Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
permusyawaratan.

6. Penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4

Pada saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan bagi negaranya.
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu.
Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1.    Banyak warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.    Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem
kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3.    Banyak para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah
penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4.    Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai
mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5.    Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh
pemerintah.
6.    Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7.    Kasus kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8.    Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau
masyarakat.
9.    Menciptakan perilaku KKN.
10.    Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung
kelangsungan kekuasaan presiden

C.     KESIMPULAN

Setelah mempelajari sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan/Perwakilan, kita dapat mengetahui makna pancasila khusunya sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan/Perwakilan.Pancasila bukan hanya sebagai simbol persatuan dan kebanggan bangsa. Tetapi, pancasila adalah acuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, kita wajib mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Tingkah laku sehari-hari kita harus mencermin pada nilai-nilai luhur pancasila. Selain dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai tenaga kesehatan khususnya bidan juga harus mengamalkan pelaksanaan Pancasila, berupa pelaksanaan butir-butir Pancasila yang sangat diperlukan bagi seorang tenaga kesehatan khususnya bagi seorang bidan. Dengan pelaksanaan tersebut, bidan dapat bertindak seorang yang profesional dan sebagai warga negara yang baik dan benar

















DAFTAR PUSTAKA

Wreksosuhardjo, Sunaryo.2005.ilmu pancasila yuridis kenegaraan dan ilmu filsafat pancasila. (Yogyakarta:Andi,).hal 21.
Wreksosuhardjo, Sunaryo.2005.ilmu pancasila yuridis kenegaraan dan ilmu filsafat pancasila.hal 23.
Ruhcitra.tinjauan tentang pancasila, dalam http://ruhcitra.wordpress.com/
http://ridwanaz.com/akademik/. Diakses 19 September 2014
Anonim.2011.Penyimpangan Demokrasi Pancasila.http://www.selamatkan-indonesiaku.net. diakses 22 September 2014
Anonim.2011.Demokrasi Pancasila.http://www.id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila diakses 22 September 2014
Fatkhurrokhim, Heri.2012.Makalah Kewarganegaraan Sila Ke-4. http://herirookhie.wordpress.com/2012/10/03/makalah-kewarganegaraan-sila-ke-4/ diakses 22 September 2014


Tidak ada komentar: